Renstra
- Jum'at, 15 Agustus 2025
- Administrator
- 0 komentar
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya
Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan suatu organisasi yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dan di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Periode renstra biasanya adalah 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Penyusunan renstra memiliki tujuan sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan pembangunan dengan membuat beberapa substansi utama, antara lain: visi dan misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dilengkapi dengan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing stakeholder.
Penyusunan renstra memiliki berbagai manfaat bagi sebuah organisasi, misalnya memberikan kerangka dasar bagi perencanaan-perencanaan lainnya sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi aparatur dan peningkatan kualitas manajemen sumber daya aparatur, sebagai titik permulaan bagi penilaian kegiatan manajer dan organisasi, membantu dan mengembangkan strategi yang efektif, dan menciptakan prioritas.
Dokumen Renstra Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kubu Raya dapat diakses pada link berikut :